Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Penggunaan SMS Blast KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Fachri Audhia Hafiez • 11 Maret 2022 14:23
Jakarta: Indonesia Memanggil 57+ Institute melaporkan penggunaan SMS blast Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK. Mereka menduga fasilitas itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
 
"Laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK Firli Bahuri telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara," kata Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ Institute, Rizka Anungnata, melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Menurut Rizka, SMS blast tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, SMS berisi pesan yang mengatasnamakan ketua KPK.

Baca: KPK Buka Tender Pengadaan SMS Blast Senilai Rp999,2 Juta
 
"Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yg mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK," ucap Rizka.
 
Rizka mempertanyakan asal mula pengadaan SMS blast tersebut. Sebab, SMS blast awalnya direncanakan untuk mengingatkan pejabat terkait pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
 
"Anggaran pengadaan SMS Blast oleh KPK tahun 2022 dengan nominal Rp999.218.000 dipergunakan untuk kegiatan LHKPN seperti permintaan token, pemberitahuan LHKPN sudah di submit, Pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dan lain-lain," jelas Rizka.
 
Dia berharap Dewan Pengawas memproses laporan tersebut. Laporan dinilai sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik pada KPK.
 
"Laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Rizka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan