Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

LPSK: Bupati Nonaktif Langkat Pantas Dihukum Pasal Berlapis

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2022 07:35
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pantas dijerat dengan pasal berlapis. Selain dugaan suap, ditemukan bukti kekerasan berupa pengurungan manusia serta satwa yang dikerangkeng di rumahnya.
 
"Setuju Bupati nonaktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu, 2 Februari 2022.
 

Enam Keganjilan

Maneger mengatakan pihaknya sudah mengirim tim untuk menggali dugaan tindak pidana pengurungan manusia dalam kerangkeng di rumah Terbit dan ada enam keganjilan yang berhasil ditemukan.
 
Pertama, LPSK menemukan adanya dua kerangkeng yang digunakan untuk mengurung manusia di rumah Terbit.

Lalu, LPSK mendapatkan dokumen persetujuan dengan beberapa klausul yang aneh untuk memasukkan orang dalam kerangkeng manusia itu. Salah satu klausul yang aneh, yakni keluarga tidak bisa mengeluarkan penghuni kerangkeng manusia tanpa izin dari pembina.
 
"Keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng," ujar Maneger.
 
Kemudian, LPSK mendapatkan informasi bahwa penghuni kerangkeng manusia itu bukan pecandu narkoba. Penghuni kerangkeng itu merupakan orang-orang yang bermasalah dengan berbagai tindak pidana, salah satunya judi.
 
Keempat, temuan terkait dugaan pembayaran penghuni kerangkeng di mana para penghuni dipaksa bekerja tanpa adanya bayaran.
 
LPSK juga menemukan informasi yang menyebut penghuni kerangkeng tidak boleh beribadah di luar kurungan.
 
"Terakhir, adanya penghuni meninggal dunia yang di tubuhnya diduga terdapat tanda-tanda luka (sekitar tahun 2019)," kata Maneger.
 
Atas dasar itulah, LPSK mendukung aparat penegak hukum tidak hanya memproses dugaan kasus suap yang dilakukan Terbit tetapi juga mengusut semua dugaan pidana yang ditemukan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan