Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean/Medcom.id/Fachri
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean/Medcom.id/Fachri

Kasus Penodaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dituntut Hari ini

Fachri Audhia Hafiez • 05 April 2022 07:00
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana kepada pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, hari ini, 5 April 2022. Ferdinand didakwa melakukan sejumlah perbuatan, salah satunya terkait penodaan agama.
 
"Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tuntutan dari jaksa," kata penasihat hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 April 2022.
 
Rony berharap tuntutan jaksa sesuai fakta persidangan. Menurut dia, hal itu akan memudahkan Ferdinand menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

"Ya semoga tuntutan mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakta persidangan itu harapan dan doa kami sebagai kuasa hukum," ucap Rony.
 
Baca: Hakim Semprot Saksi Meringankan Ferdinand Hutahaean
 
Ferdinand menghadapi empat dakwaan. Pertama, terkait penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar masyarakat. 
 
Kedua, dia didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama. 
 
Keempat, didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
 
Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
 
Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan