Jakarta: Sidang permohonan judicial review terhadap UU Narkotika untuk legalisasi kepemilikan ganja medis yang dimohonkan Santi Warastuti kembali digelar. Komisi III DPR RI menyatakan, terdapat kemungkinan terjadi perubahan pada penggolongan ganja, dari golongan I menjadi golongan II.
Santi Warastuti merupakan seorang ibu yang viral di media sosial setelah meminta pertolongan pada publik terkait penggunaan ganja untuk anaknya yang menderita Cerebral Palsy. Diketahui upaya ini telah dilakukannya bersama keluarga Cerebral Palsy lainnya sejak 2020.
Cerebral Palsy merupakan kelumpuhan otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Gejala termasuk refleks berlebihan, anggota badan yang lemas atau kaku, dan gerakan tak terkendali pada otot dan postur.
Penyakit ini seringkali muncul pada anak di usia dini. Saat ini dibutuhkan pengobatan jangka panjang meliputi terapi dan obat-obatan. Salah satu alternatifnya adalah dengan menggunakan pengobatan menggunakan ganja.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyetujui dilaksanakannya kajian terkait ganja untuk kepentingan medis. Dalam audiensi bersama yang menghadirkan Santi Warastuti tersebut, Komisi III DPR RI mengusulkan adanya revisi UU 35 Tahun 2009 terkait penggunaan narkotika, dengan mempertimbangkan ganja secara kebutuhan medis.
“Jadi pertemuan hari ini adalah untuk menyerap aspirasi tentang kemungkinan kedepan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I jadi golongan II atau III agar bisa diakses masyarakat yang membutuhkan,” ujar Desmond Junaidi Mahesa dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 1 Juli 2022.
Hal ini memunculkan sedikit harapan baru bagi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis. Terutama pada penyakit-penyakit khusus yang memang hanya dapat disembuhkan dengan pengobatan ganja. Diharapkan dengan perubahan undang-undang ini, dunia medis di Indonesia akan lebih berkembang. (Kinanthi Redha)
Jakarta: Sidang permohonan judicial review terhadap
UU Narkotika untuk
legalisasi kepemilikan ganja medis yang dimohonkan Santi Warastuti kembali digelar. Komisi III DPR RI menyatakan, terdapat kemungkinan terjadi perubahan pada penggolongan ganja, dari golongan I menjadi golongan II.
Santi Warastuti merupakan seorang ibu yang viral di media sosial setelah meminta pertolongan pada publik terkait penggunaan ganja untuk anaknya yang menderita Cerebral Palsy. Diketahui upaya ini telah dilakukannya bersama keluarga Cerebral Palsy lainnya sejak 2020.
Cerebral Palsy merupakan kelumpuhan otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Gejala termasuk refleks berlebihan, anggota badan yang lemas atau kaku, dan gerakan tak terkendali pada otot dan postur.
Penyakit ini seringkali muncul pada anak di usia dini. Saat ini dibutuhkan pengobatan jangka panjang meliputi terapi dan obat-obatan. Salah satu alternatifnya adalah dengan menggunakan pengobatan menggunakan ganja.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyetujui dilaksanakannya kajian terkait ganja untuk kepentingan medis. Dalam audiensi bersama yang menghadirkan Santi Warastuti tersebut, Komisi III DPR RI mengusulkan adanya revisi UU 35 Tahun 2009 terkait penggunaan narkotika, dengan mempertimbangkan ganja secara kebutuhan medis.
“Jadi pertemuan hari ini adalah untuk menyerap aspirasi tentang kemungkinan kedepan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I jadi golongan II atau III agar bisa diakses masyarakat yang membutuhkan,” ujar Desmond Junaidi Mahesa dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 1 Juli 2022.
Hal ini memunculkan sedikit harapan baru bagi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis. Terutama pada penyakit-penyakit khusus yang memang hanya dapat disembuhkan dengan pengobatan ganja. Diharapkan dengan perubahan undang-undang ini, dunia medis di Indonesia akan lebih berkembang. (
Kinanthi Redha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)