Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Bharada E Ungkap Kedekatan Brigadir J dengan Putri Candrawathi

Fachri Audhia Hafiez • 30 November 2022 11:47
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membeberkan kedekatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satunya, terkait aktivitas yang dijalani keduanya.
 
Awalnya majelis hakim menggali kegiatan yang dilakukan oleh Brigadir J melalui Bharada E. Apakah setiap kegiatan tersebut berkaitan dengan aktivitas Putri.
 
"Setiap kegiatan PC (Putri Candrawathi) ini selalu didampingi korban (Brigadir J)?" tanya hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.

"Selalu didampingi karena korban (Brigadir J). (Karena) merangkap driver sekaligus ajudan," ujar Bharada E.
 
Bharada E mengatakan dia bersama Brigadir J dan eks ajudan Ferdy Sambo, Matheus, ditugaskan menjaga kediaman pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Kondisi membuat Bharada E mengetahui setiap aktivitas Putri Candrawathi.
 
"Kedekatan antara korban (Brigadir J) dengan PC seberapa dekat?" tanya hakim. 
 
"Dekat Yang Mulia karena saya stand by di Saguling," ujar Bharada E.
 

Baca: Bharada E: Ferdy Sambo Suka Marah di Jalan, Takut Mobil Kesenggol Motor


"Keterangan kemarin kan mengatakan PC dekat dengan semua ajudan. Artinya, (dia) suka bercanda, semuanya, saudara PC seperti itu?" ujar hakim. 
 
"Iya Yang Mulia," ucap Bharada E.
 
Selain itu, Bharada E juga mengungkap bahwa sejatinya hubungan Brigadir J dengan Ferdy Sambo baik. Tidak ada masalah diantara keduanya.
 
"Karena selama ini saya tidak pernah melihat permasalahan Yang Mulia," ujar Bharada E.
 
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan