Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menuntaskan berkas semua tersangka dalam kasus dugaan kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Lembaga Antikorupsi itu bahkan mengisyaratkan segera menahan tersangka sekaligus Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.
"Ini memang sebenarnya itu udah mau antrean untuk segera upaya paksa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 6 Desember 2022.
Karyoto tidak bisa memerinci waktu pasti penahanan Herry Jung. KPK berjanji bakal memberitahukan ke publik saat penahanan dilakukan.
"Itu sudah tahap upaya paksa, hanya masalah pemanggilan yang belu saya update," ujar Karyoto.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bakal menuntaskan berkas semua tersangka dalam kasus dugaan kasus
suap perizinan dan properti di Kabupaten
Cirebon. Lembaga Antikorupsi itu bahkan mengisyaratkan segera menahan tersangka sekaligus Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.
"Ini memang sebenarnya itu udah mau antrean untuk segera upaya paksa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 6 Desember 2022.
Karyoto tidak bisa memerinci waktu pasti penahanan Herry Jung. KPK berjanji bakal memberitahukan ke publik saat penahanan dilakukan.
"Itu sudah tahap upaya paksa, hanya masalah pemanggilan yang belu saya update," ujar Karyoto.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)