Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter AW-101.
"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Ali tidak memerinci waktu pasti pemanggilan Agus. Agus diharapkan tidak mangkir lagi dalam pemanggilan keduanya.
"Kami berharap saksi kooperatif hadir sebagai bentuk ketaatan pada hukum," ujar Ali.
Agus mangkir dari panggilan KPK pada Kamis, 8 September 2022. Dia memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya. Menurut dia, KPK tidak berhak memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan
korupsi dalam pengadaan
helikopter AW-101.
"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Ali tidak memerinci waktu pasti pemanggilan Agus. Agus diharapkan tidak mangkir lagi dalam pemanggilan keduanya.
"Kami berharap saksi kooperatif hadir sebagai bentuk ketaatan pada hukum," ujar Ali.
Agus mangkir dari panggilan KPK pada Kamis, 8 September 2022. Dia memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya. Menurut dia, KPK tidak berhak memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)