Putri Candrawathi: Saya dan Sambo Tak Ingin Kejadian Seperti Ini
Candra Yuri Nuralam • 01 November 2022 17:31
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyebut kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak pernah diinginkan terjadi. Putri juga mengeklaim suaminya tidak menginginkan kejadian itu terjadi.
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Putri sempat menyampaikan rasa bela sungkawanya kepada keluarga Brigadir J. Dia menyebut kematian Brigadir J juga berimbas kepada keluarganya.
"Membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," ucap Putri.
Putri mengaku mengetahui rasanya kehilangan keluarga Brigadir J. Dia juga merupakan orang tua yang memiliki anak.
"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yosua. Yang mengalami kehilangan seorang anak," tutur Putri.
Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyebut kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak pernah diinginkan terjadi. Putri juga mengeklaim suaminya tidak menginginkan kejadian itu terjadi.
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Putri sempat menyampaikan rasa bela sungkawanya kepada keluarga Brigadir J. Dia menyebut kematian Brigadir J juga berimbas kepada keluarganya.
"Membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," ucap Putri.
Putri mengaku mengetahui rasanya kehilangan keluarga Brigadir J. Dia juga merupakan orang tua yang memiliki anak.
"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yosua. Yang mengalami kehilangan seorang anak," tutur Putri.
Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)