Ilustrasi penembakan/Medcom.id
Ilustrasi penembakan/Medcom.id

Polri Beberkan Alasan Brigadir Ricky Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2022 09:24
Jakarta: Polri membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo itu diduga melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. 
 
"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022. 
 
Andi emoh memerinci peran Ricky. Terutama, terkait dugaan ikut serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ungkap jenderal bintang satu itu. 
 

Baca: Penembakan Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru


Brigadir Ricky ditetapkan tersangka dan ditahan pada Minggu, 7 Agustus 2022. Dia dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ricky dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 (merampas nyawa orang dengan pembunuhan) jo Pasal 55 (turut melakukan) dan 56 KUHP (sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan). 
 
Total sudah dua tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Satu tersangka lainnya ialah Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau Bharada E. 
 
Dia ditetapkan tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022. Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan