Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Mabes Polri. Koordinasi itu untuk menelusuri aliran dana di rekening tersangka sekaligus anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS.
"Tentunya ketika kita membuat satu penyelidikan yang berkaitan dengan apa tracking, tracing ya jelas kita ada kerjasama ya baik dengan perbankan apalagi dengan adanya PPATK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Karyoto tidak bisa memerinci lebih lanjut kerja sama KPK dengan PPATK. Tapi, dia menegaskan koordinasi itu menguatkan penindakan kasus.
"Ini sangat membantu, sudah pasti kita kerja sama," ucap Karyoto.
Sebelumnya, PPATK membantu KPK menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun. Seluruh temuan telah disampaikan ke Lembaga Antirasuah tersebut.
"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022.
Menurut Ivan, penelusuran dugaan aliran dana itu sudah dilakukan sedari dulu. Sebelum pelacakan, kata dia, PPATK terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPK.
KPK telah memblokir rekening tersangka sekaligus anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Tabungan itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
"Benar, tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022
Pemblokiran rekening itu menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan Bambang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK menegaskan pemblokiran dilakukan atas kepentingan penyidikan.
"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujar Ali.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil Fortuner sebagai bayaran suap.
KPK digugat praperadilan usai menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) untuk mendalami kasus dugaan
suap penanganan perkara di Mabes Polri. Koordinasi itu untuk menelusuri aliran dana di rekening tersangka sekaligus anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS.
"Tentunya ketika kita membuat satu penyelidikan yang berkaitan dengan apa tracking, tracing ya jelas kita ada kerjasama ya baik dengan perbankan apalagi dengan adanya PPATK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Karyoto tidak bisa memerinci lebih lanjut kerja sama KPK dengan PPATK. Tapi, dia menegaskan koordinasi itu menguatkan penindakan kasus.
"Ini sangat membantu, sudah pasti kita kerja sama," ucap Karyoto.
Sebelumnya, PPATK membantu KPK menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun. Seluruh temuan telah disampaikan ke Lembaga Antirasuah tersebut.
"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022.
Menurut Ivan, penelusuran dugaan aliran dana itu sudah dilakukan sedari dulu. Sebelum pelacakan, kata dia, PPATK terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPK.
KPK telah memblokir rekening tersangka sekaligus anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Tabungan itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
"Benar, tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022
Pemblokiran rekening itu menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan Bambang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK menegaskan pemblokiran dilakukan atas kepentingan penyidikan.
"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujar Ali.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil Fortuner sebagai bayaran suap.
KPK digugat praperadilan usai menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)