Jakarta: Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia mengklaim akan mendampingi Putri secara objektif.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata dia dalam keterangan tertulis.
Febri Diansyah mengaku telah mempelajari perkara dan bertemu dengan Putri Candrawathi. Ia berjanji akan mendampingi istri Ferdy Sambo itu secara objektif.
"Jadi, sebagai Advodakat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tegas dia.
Febri Diansyah minta maaf mengecewakan
Keterangan tertulis itu diungkapkan Febri melalui cuitan Twitter @febridiansyah pada Rabu, 28 September 2022.
"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa, atau bahkan mendukung," tutur dia.
Febri Diansyah juga menanggapi beberapa komentar netizen yang kecewa dengan keputusannya menjadi pengacara Putri Candrawathi.
"Terimakasih. Mohon maaf mengecewakan," respons dia pada salah satu netizen.
Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MI/Susanto
Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman pidananya, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi. Ia mengklaim akan mendampingi Putri secara
objektif.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata dia dalam keterangan tertulis.
Febri Diansyah mengaku telah mempelajari perkara dan bertemu dengan Putri Candrawathi. Ia berjanji akan mendampingi istri Ferdy Sambo itu secara objektif.
"Jadi, sebagai Advodakat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tegas dia.
Febri Diansyah minta maaf mengecewakan
Keterangan tertulis itu diungkapkan Febri melalui cuitan Twitter @febridiansyah pada Rabu, 28 September 2022.
"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa, atau bahkan mendukung," tutur dia.
Febri Diansyah juga menanggapi beberapa komentar netizen yang kecewa dengan keputusannya menjadi pengacara Putri Candrawathi.
"Terimakasih. Mohon maaf mengecewakan," respons dia pada salah satu netizen.
Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MI/Susanto
Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman pidananya, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)