Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

Tok! MK Putuskan Tunda Aturan Batas Usia Pensiun Jaksa

Indriyani Astuti • 11 Oktober 2022 17:01
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sela atas pengujian Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan pemberlakuan aturan mengenai batas usia pensiun pada jaksa ditunda.
 
"Mengabulkan permohonan provisi para pemohon, berlaku sejak putusan ini diucapkan," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengujian UU Kejaksaan terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Pasal 40A UU Nomor 11 Tahun 2021 mengatur ketentuan batas usia pensiun jaksa dari semula 62 tahun menjadi 60 tahun. Para pemohon yang menggugat aturan ini berprofesi sebagai jaksa. 

Mereka ialah Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, Renny Ariyanny, Indrayati Siagian, dan Fahriani Suyuthi. Dalam dalil permohonannya, Irnensif, Zulhadi, dan Wilmar, tidak bisa mempersiapkan masa pensiun, sebab diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai usia 60 tahun pada Maret dan April 2022.
 
Sedangkan, Renny, Indrayati, dan Fahrianti terancam mengalami hal serupa karena Pemohon IV akan genap berusia 60 tahun pada 24 November 2022. Indrayati akan genap berusia 60 tahun pada 24 Oktober 2022 dan Fahrianti akan genap 60 tahun pada 16 April 2024.
 

Baca: Perbaikan Permohonan Uji Materiil UU Pengadilan HAM Diberi Waktu 14 Hari


Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan dengan fakta hukum demikian, menurut Mahkamah potensial akan menimbulkan pelanggaran atas jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, hak konstitusional para pemohon tersebut terancam tidak dapat dipulihkan kembali. 
 
"Pemberhentian dengan hormat akan memiliki banyak konsekuensi bagi seorang pegawai negeri sipil, yang mana konsekuensi tersebut secara logis akan menimbulkan kerugian pada yang bersangkutan. Seandainya permohonan para pemohon dikabulkan dan norma a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka akan sulit memulihkan hak para pemohon yang telah hilang," jelas Suhartoyo.
 
Menurut Mahkamah, putusan sela diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum pada para pemohon serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia saat suatu norma hukum diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan.
 
"Dalam perkara a quo putusan sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan kerugian konstitusional para pemohon," terang Suhartoyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan