Jakarta: Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik segera merampungkan perkara agar para tersangka bisa dibawa ke pengadilan.
"Harapan kita semua kasus ini bisa segera tuntas dan segera bisa kita limpahkan ke Kejaksaan, untuk segera bisa diproses sidang," kata Listyo di Kantor Bareskrim Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri juga meminta penyidik tim Khusus (timsus) segera menuntaskan pelanggaran etik maupun pidana 31 anggota yang diduga menghilangkan bukti kematian Brigadir J. Agar puluhan anggota itu bisa segera menjalani sidang etik.
"Segera diproses apakah itu dengan proses pidana atau proses etik untuk segera bisa disidang etik atau segera dituntaskan untuk segera diproses dan diajukan ke Kejaksaan," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Jakarta: Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik segera merampungkan perkara agar para tersangka bisa dibawa ke pengadilan.
"Harapan kita semua kasus ini bisa segera tuntas dan segera bisa kita limpahkan ke Kejaksaan, untuk segera bisa diproses sidang," kata Listyo di Kantor Bareskrim Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri juga meminta penyidik tim Khusus (timsus) segera menuntaskan pelanggaran etik maupun pidana 31 anggota yang diduga menghilangkan bukti kematian
Brigadir J. Agar puluhan anggota itu bisa segera menjalani sidang etik.
"Segera diproses apakah itu dengan proses pidana atau proses etik untuk segera bisa disidang etik atau segera dituntaskan untuk segera diproses dan diajukan ke Kejaksaan," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus
penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)