Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Sidang Etik Tetap Dijalankan Jika Lili Pintauli Mangkir Lagi

Candra Yuri Nuralam • 11 Juli 2022 08:21
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tanpa Komisioner Lili Pintauli Siregar. Hal itu dilakukan apabila Lili mangkir dua kali tanpa alasan.
 
"Sidang etik tanpa kehadiran terperiksa baru bisa dilakukan jika  terperiksa sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Juli 2022.
 

Seluruh Anggota Dewas KPK Bakal Mengadili Lili Pintauli


Syamsudin mengatakan sidang tanpa terperiksa itu diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Etik. Mangkir dengan surat pemberitahuan dengan alasan yang masuk akal tidak dihitung.
 
Dewas KPK tidak mau berspekulasi terkait ketidakhadiran Lili. Namun, hingga kini Lili belum mengonfirmasi kehadirannya.

"Ditunggu saja, dan diharapkan kehadirannya (dalam persidangan)," tutur Syamsudin.
 
Majelis menunda sidang yang seharusnya digelar 5 Juli 2022 menjadi hari ini, Senin, 11 Juli 2022. Lili menyatakan berhalangan hadir karena harus menghadiri acara G20 di Bali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan