Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

Petinggi Alfamidi Ambon Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Gerai

Fachri Audhia Hafiez • 08 Juli 2022 12:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dari unsur PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi). Mereka ialah License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon Nandang Wibowo dan Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon Wahyu Somantri
 
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Persetujuan Prinsip Pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Kasus itu menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.

KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu, notaris Puspasari Dewi, swasta Timothy Orohdan, dan sales PT Mustika Prima Berlian Ferro Fianlin Dhimas Sianida. Kemudian, karyawan PT BNI (Persero) Nolly Stevie Bernard Sahumena dan swasta Anthony Liando.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Daerah Maluku," jelas Ali.
 

Wali Kota Nonaktif Ambon Diduga Ikut Tentukan Pemenang Lelang

Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Kedua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK juga menduga Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal itu masih didalami tim penyidik KPK.
 
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan