Jakarta: Pencegahan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 habis pada 8 Desember 2022. Perpanjangan pencegahan tergantung dari kebutuhan penyidik.
"Kalau penyidik itu masih membutuhkan keterangan-keterangan dari saksi yang dikhawatirkan kalau tidak kita cegah kemudian yang bersangkutan akan ke luar negeri pasti mereka akan mengajukan perpanjangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Selasa, 13 Desember 2022.
Alex mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan. Cuma penyidik yang bisa menentukan kebutuhan perpanjangan pencegahan.
"Pastinya kalau mereka masih membutuhkan dan dikhawatirkan apalagi yang sudah ditetapkan tersangka ya pasti dicegah," ujar Alex.
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Jakarta: Pencegahan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (
LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 habis pada 8 Desember 2022. Perpanjangan pencegahan tergantung dari kebutuhan penyidik.
"Kalau penyidik itu masih membutuhkan keterangan-keterangan dari saksi yang dikhawatirkan kalau tidak kita cegah kemudian yang bersangkutan akan ke luar negeri pasti mereka akan mengajukan perpanjangan," kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Selasa, 13 Desember 2022.
Alex mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan. Cuma penyidik yang bisa menentukan kebutuhan perpanjangan pencegahan.
"Pastinya kalau mereka masih membutuhkan dan dikhawatirkan apalagi yang sudah ditetapkan tersangka ya pasti dicegah," ujar Alex.
KPK mengategorikan
kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)