Jakarta: Deolipa Yumara menggugat Polri senilai Rp15 miliar buntut pencabutan surat kuasa sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri tak mempermasalahkan gugatan tersebut.
"Ya kita tunggu saja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo saja menggugat enggak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung STIK PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dedi mengaku akan meminta iformasi terkait upah atas jasa Deolipa selama menjadi pengacara Bharada E. "Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat saja dulu," ujar Dedi.
Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak tergugat, yakni mantan kliennya Bharada E, kuasa hukum Bharada E saat ini Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Sidang perdana, Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.
Gugatan tersebut tercatat pada nomor perkara 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL. Deolipa mendaftarkan gugatan tersebut pada Senin, 15 Agustus 2022.
Deolipa menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar Rp15 miliar. Nilai itu upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebelumnya.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," ujar Deolipa di PN Jaksel, Senin, 15 Agustus 2022.
Jakarta: Deolipa Yumara menggugat
Polri senilai Rp15 miliar buntut pencabutan surat kuasa sebagai pengacara Bharada
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Polri tak mempermasalahkan gugatan tersebut.
"Ya kita tunggu saja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo saja menggugat enggak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung STIK PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dedi mengaku akan meminta iformasi terkait upah atas jasa Deolipa selama menjadi pengacara Bharada E. "Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat saja dulu," ujar Dedi.
Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak tergugat, yakni mantan kliennya Bharada E, kuasa hukum Bharada E saat ini Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Sidang perdana, Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.
Gugatan tersebut tercatat pada nomor perkara 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL. Deolipa mendaftarkan gugatan tersebut pada Senin, 15 Agustus 2022.
Deolipa menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar Rp15 miliar. Nilai itu upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebelumnya.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya
fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," ujar Deolipa di PN Jaksel, Senin, 15 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)