Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Singgung Anak-anak, Putri Candrawathi Minta Belas Kasih Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2023 13:31
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi memohon belas kasih kepada majelis hakim. Putri Candrawathi meminta majelis hakim melihat kondisi anak-anaknya yang terdampak akibat peristiwa hukum yang dialami orang tuanya.
 
"Saya memohon kepada yang mulia untuk berbelas kasih kepada saya, untuk anak-anak saya yang selama berbulan-bulan menghadapi berita-berita yang kurang baik terhadap kedua orang tuanya," ujar Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
 
Putri beberapa kali menangis saat menyebut anak-anaknya. Bahkan, judul pleidoinya menyinggung soal anak yakni, 'Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami'.

"Saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan
kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," ujar Putri Candrawathi.
 
Putri Candrawathi meminta kebijaksanaan majelis hakim. Ia berharap majelis mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan untuk menjatuhkan putusan yang adil terhadapnya.
 
"Izinkan saya mengetuk pintu hati Yang Mulia majelis hakim, mengharapkan Yang Mulia dapat secara jernih melihat fakta-demi fakta, bukti demi bukti yang muncul di sidang ini, mengharapkan Yang Mulia arif dan bijaksana," ucap Putri Candrawathi.

Baca: Putri Candrawathi Merasa Tak Sanggup Jalani Hidup Lagi


Putri Candrawathi Merasa Tak Sanggup Jalani Hidup LagiJaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan