Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri). Branda ANTARA
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri). Branda ANTARA

Besok, Ketum PSSI Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Siti Yona Hukmana • 17 Oktober 2022 17:40
Jakarta: Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut tragedi Kanjuruhan pada Selasa, 18 Oktober 2022. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.
 
"Besok rencananya dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Nurul menyebut penyidik juga akan memeriksa Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan. Namun, Nurul tak membeberkan identitas kedua saksi itu.

Ada pula pemeriksaan terhadap empat orang lainnya 
"Yaitu, antara lain bendahara Arema FC, kemudian koordinator lapangan (korlap) dari steward, departemen kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang merupakan pemeriksaan tambahan, dan komisioner direktorat kompetisi PSSI," beber Nurul.
 

Baca: 29 Saksi Diperiksa dalam Tragedi Kanjuruhan


Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Hari ini polisi memeriksa 29 saksi, termasuk tiga saksi ahli.

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di stadion terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Aremania turun ke lapangan dari tribun dengan niat ingin bertemu Arema.
 
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Gas air mata menimbulkan kepanikan penonton hingga berhamburan mencari pintu keluar.
 
Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
  3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
  5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
  6. Security Steward, Suko Sutrisno.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan