Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

29 Saksi Diperiksa dalam Tragedi Kanjuruhan

Siti Yona Hukmana • 17 Oktober 2022 17:11
Jakarta: Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menyidik tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 29 saksi diperiksa untuk mengusut tuntas peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang itu.
 
"Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan, bahwa pada hari ini fokus penanganan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya 3 saksi ahli," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Pemeriksaan puluhan saksi itu dilakukan di Polda Jawa Timur. Namun, Nurul tak memerinci identitas ke-29 saksi tersebut. 

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Aremania turun ke lapangan dari tribun dengan niat ingin bertemu Arema.

Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Gas air mata menimbulkan kepanikan penonton hingga berhamburan mencari pintu keluar.
 
Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut ini tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
  3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadio
  5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
  6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan