Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.

2 Saksi Diperiksa Terkait Perintangan Penyidikan Korupsi Waskita Karya

Siti Yona Hukmana • 27 Desember 2022 01:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait Pasal 21 dalam penanganan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Pasal 21 itu terkait dugaan perintangan penyidikan kasus.
 
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu L selaku Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Waskita Karya dan DA selaku Project Manager Tahun 2019 s/d 2020 Divisi Infra I PT Waskita Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Desember 2022.
 
Kedua saksi diperiksa untuk tersangka Muhammad Rasyid Ridha. Dia adalah Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya. Rasyid menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam rasuah di Waskita Karya itu.
 

Baca: 2 Pejabat Kabupaten Serang Diperiksa Terkait Korupsi di Waskita Beton


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.

Kejagung menetapkan empat tersangka korupsi dalam kasus ini. Mereka ialah Bambang Rinto mantan Direktur Operasi II Waskita Karya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang bersama Taufik dan Haris telah melawan hukum dalam persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.
 
"Di mana guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang kepada vendor yang kami ketahui fiktif," terang Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Sementara itu, Nizam berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan