Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat ini. Putusan kasasinya belum diterima.
“Dasar untuk melaksanakan putusan itu harus salinan putusan resmi, kami tidak bisa hanya berdasarkan informasi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya sudah mendengar hasil kasasi dan vonis untuk Eltinus dalam persidangan. Namun, informasi yang sedikit itu tidak bisa dijadikan acuan untuk melakukan eksekusi.
KPK harus membaca semua rincian dalam putusan tersebut sebelum memenjarakan Eltinus. Karenanya, berkasnya harus diterima jaksa lebih dahulu.
“Kalau nanti sudah sampai kepada kami secara resmi, kepada KPK, pasti kami tindak lanjuti dari bunyi putusan resminya apa sehingga nanti berikutnya dari tim JPU diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kedeputian Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK untuk ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya putusan tersebut,” ujar Ali.
Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum bisa mengeksekusi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat ini. Putusan kasasinya belum diterima.
“Dasar untuk melaksanakan putusan itu harus salinan putusan resmi, kami tidak bisa hanya berdasarkan informasi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya sudah mendengar hasil kasasi dan vonis untuk Eltinus dalam persidangan. Namun, informasi yang sedikit itu tidak bisa dijadikan acuan untuk melakukan eksekusi.
KPK harus membaca semua rincian dalam putusan tersebut sebelum memenjarakan Eltinus. Karenanya, berkasnya harus diterima jaksa lebih dahulu.
“Kalau nanti sudah sampai kepada kami secara resmi, kepada KPK, pasti kami tindak lanjuti dari bunyi putusan resminya apa sehingga nanti berikutnya dari tim JPU diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kedeputian Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK untuk ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya putusan tersebut,” ujar Ali.
Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)