Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: MI/Bary Fathahillah

Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding Putusan MKMK

Antara • 08 November 2023 07:31
Jakarta: Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak bisa mengajukan banding putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) itu.
 
“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat dikutip dari Antara, Rabu, 8 November 2023.
 
Jimly menjelaskan majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” ungkap dia.
 
Baca juga: Hasyim Asy’ari: KPU Hanya Melaksanakan Norma Terbaru

MKMK juga merekomendasikan kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding. Jika dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.
 
“Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK,” kata Jimly.
 
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan.
 
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru. Pemilihan dilakukan selama 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
 
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
 
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan