Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Polri: Tersangka TPPO Magang Jerman Terima Keuntungan Inmaterial

Antara • 04 April 2024 06:15
Jakarta: Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir diduga tak hanya menerima keuntungan material dalam kegiatan ferienjob magang ke Jerman yang dipromosikannya ke sejumlah universitas. Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu juga mendapat keuntungan secara inmaterial.
 
“Secara inmaterial yang bersangkutan  mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 3 April 2024.
 
KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai dosen dalam pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.

Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Sihol Situngkir yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri pada Rabu siang.
 
Sihol Situngkir menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Pemeriksaan atas panggilan yang kedua, setelah panggilan sebelumnya tidak hadir karena urusan kedukaan tersangka.
 
Selain memperoleh KUM, Sihol Situngkir menyampaikan kepada penyidik mendapatkan keuntungan material sebesar Rp48 juta. “Dikatakannya (uang itu) adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani.
 
Baca Juga: Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Jelaskan Ini ke Penyidik

Sementara itu, Sihol Situngkir belum ditahan usai menjalani pemeriksaan. Hal ini berdasarkan pertimbangan objektif penyidik.
 
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan melihat usia yang bersangkutan, selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kami berkomunikasi terus, termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya,” kata Djuhandhani.
 
Namun, Djuhandhani menegaskan proses penyidikan terus berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan.
 
Penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya dari kalangan universitas, yakni AJ dan MZ. Sedangkan, dua tersangka yang berada di Jerman ER alias EW, 39, dan A alias AE, 37, sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
 
“Terhadap dua DPO kami sudah menerbitkan DPO sekitar seminggu yang lalu, kemudian kami berkoordinasi dengan Hubinter untuk lebih lanjut apakah akan menerbitkan red notice untuk mencari yang bersangkutan,” kata dia.
 
Djuhadhani meyakini kedua tersangka masih berada di Jerman, namun belum diketahui lokasinya.
 
Kasus TPPO program magang di Jerman, merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman, dan empat mahasiswa yang menjadi korban.
 
Dari keterangan KBRI Jerman, kata Djuhandhani, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini dengan 1.047 mahasiswa yang tereksploitasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan