Ilustrasi. Freepik
Ilustrasi. Freepik

Kasus Gagal Ginjal Akut Naik Sidik, Polisi Sebut Ada Dugaan Keterlibatan BPOM

Siti Yona Hukmana • 20 Desember 2023 11:45
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah mengusut keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia. Kasus yang merupakan pengembangan ini telah naik ke tahap penyidikan.
 
"Sudah proses sidik (penyidikan) kalau itu," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan dikutip Rabu, 20 Desember 2023.
 
Namun, Nunung belum mau membeberkan soal dugaan pidana yang ditemukan polisi. Nunung juga tidak menyebut pasti jumlah saksi yang sudah diperiksa sejauh ini dalam proses penyidikan BPOM.

"Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa. Kita tunggu saja (tanggal) main," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Sementara itu, Ketua Public Interest for Police Trust sekaligus mantan Komisioner Kompolnas M Nasser mewanti-wanti muncul intervensi baik dari pihak internal kepolisian maupun eksternal selama pengusutan kasus gagal ginjal akut ini. Dia menegaskan tak boleh ada intervensi dalam penegakan hukum.
 
"Intervensi bisa dari mana-mana, intervensi internal, bisa intervensi eksternal. Kita berharap intervensi internal jangan ada," kata Nasser.
 
Nunung langsung menimpali pernyataan Nasser dan memastikan Bareskrim tidak menerima intervensi sedikitpun. Dia menjamin hal itu.
 
"Kita jamin tidak ada. Bapak bisa buktikan," kata Nunung.
 
Baca juga: Dalam Sehari, Polri Catat Jumlah Kejahatan Naik 58,30%

 
Kemudian, Nasser kembali menimpali bahwa intervensi bisa dari mana saja. Baik internal maupun eksternal.
 
"Kalau tidak ada intervensi internal, bisa saja intervensi eksternal. Itu harus dilawan, Pak," kata Nasser.
 
Untuk diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).
 
Kemudian, lima korporasi yang menjadi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
 
Sementara itu, BPOM sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan