Istri Dadan Tri, Riris Riska Diana menangis histeris usai suaminya dituntut 11 tahun 5 bulan penjara. Medcom.id/Candra
Istri Dadan Tri, Riris Riska Diana menangis histeris usai suaminya dituntut 11 tahun 5 bulan penjara. Medcom.id/Candra

Dadan Tri Ngamuk usai Dituntut Penjara 11 Tahun Lebih, Istrinya Histeris

Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2024 18:22
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun lima bulan. Hal itu mendapatkan respons negatif dari kubu terdakwa.
 
Dadan menendang pintu area persidangan sampai rusak sebagian usai tuntutan dibacakan. Istrinya, Riris Riska Diana menangis histeris sampai memberikan umpatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan jaksa.
 
“KPK jahat! Jaksa gila!” kata Riris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.

Jaksa tidak merespons umpatan maupun emosi Dadan. Eks komisioner independen PT Wika Beton itu pun langsung berjalan meninggalkan ruang persidangan.
 
Baca juga: KPK Gali Mekanisme Penunjukan Panitera di MA

 
Dadan dituntut sebelas tahun lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jaksa menilai semua bukti, dan keterangan saksi yang sudah dipaparkan dalam persidangan telah membuktikan penerimaan suap yang dilakukan Dadan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dia juga diminta membayar pidana pengganti sebesar Rp7,95 miliar.
 
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim memberikan restu perampasan aset untuk dilelang ke negara atau hukuman penjaranya ditambah tiga tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan