Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun lima bulan. Hal itu mendapatkan respons negatif dari kubu terdakwa.
Dadan menendang pintu area persidangan sampai rusak sebagian usai tuntutan dibacakan. Istrinya, Riris Riska Diana menangis histeris sampai memberikan umpatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan jaksa.
“KPK jahat! Jaksa gila!” kata Riris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.
Jaksa tidak merespons umpatan maupun emosi Dadan. Eks komisioner independen PT Wika Beton itu pun langsung berjalan meninggalkan ruang persidangan.
Dadan dituntut sebelas tahun lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menilai semua bukti, dan keterangan saksi yang sudah dipaparkan dalam persidangan telah membuktikan penerimaan suap yang dilakukan Dadan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dia juga diminta membayar pidana pengganti sebesar Rp7,95 miliar.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim memberikan restu perampasan aset untuk dilelang ke negara atau hukuman penjaranya ditambah tiga tahun.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menuntut mantan Komisaris Independen PT Wika Beton
Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun lima bulan. Hal itu mendapatkan respons negatif dari kubu terdakwa.
Dadan menendang pintu area persidangan sampai rusak sebagian usai tuntutan dibacakan. Istrinya, Riris Riska Diana menangis histeris sampai memberikan umpatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan jaksa.
“KPK jahat! Jaksa gila!” kata Riris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.
Jaksa tidak merespons umpatan maupun emosi Dadan. Eks komisioner independen PT Wika Beton itu pun langsung berjalan meninggalkan ruang persidangan.
Dadan dituntut sebelas tahun lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menilai semua bukti, dan keterangan saksi yang sudah dipaparkan dalam persidangan telah membuktikan penerimaan suap yang dilakukan Dadan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dia juga diminta membayar pidana pengganti sebesar Rp7,95 miliar.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim memberikan restu perampasan aset untuk dilelang ke negara atau hukuman penjaranya ditambah tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)