Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Taspen (Persero), dan perusahaan swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Maret 2024. KPK mengungkap mengambil catatan keuangan, dan barang elektronik dalam penggeledahan itu.
“Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE (barang bukti elektronik), dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang elektronik, dan catatan keuangan yang diambil pihaknya. Benda itu bakal dianalisis penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara,” ucap Ali.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Namun, identitasnya masih dirahasiakan saat ini. Informasi mendalam akan dibeberkan KPK melalui konferensi pers saat penahanan dilakukan.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penggeledahan di Kantor PT Taspen (Persero), dan perusahaan swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Maret 2024. KPK mengungkap mengambil catatan keuangan, dan barang elektronik dalam penggeledahan itu.
“Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE (barang bukti elektronik), dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang elektronik, dan catatan keuangan yang diambil pihaknya. Benda itu bakal dianalisis penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara,” ucap Ali.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Namun, identitasnya masih dirahasiakan saat ini. Informasi mendalam akan dibeberkan KPK melalui konferensi pers saat penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)