Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Akhir Jabat Komisioner, KPK Dinilai Lebih Tonjolkan Polemik Ketimbang Prestasi

Candra Yuri Nuralam • 26 Mei 2024 19:39
Jakarta: Sisa masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode kali ini disayangkan. Sebab, lebih banyak memperlihatkan polemik ketimbang prestasi.
 
“Kerja-kerja KPK dalam sisa masa periode pimpinan jilid V ini diyakini akan lebih fokus pada permasalahan internal, alih-alih menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.
 
Diky menjelaskan drama yang terbaru ditonjolkan KPK adalah polemik sidang etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghfuron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan akademisi itu melakukan perlawanan sampai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Diky mengamini semua gugatan Ghufron merupakan haknya sebagai warga negara. Namun, wakil ketua KPK itu dinilai lupa langkah yang diambilnya mengatasnamakan instansi dan jabatan.
 
“Sebagai penegak hukum dan Wakil Ketua KPK, semestinya dia bisa memahami posisinya dan dengan berani melakukan perlawanan dengan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di forum pemeriksaan dan sidang etik,” ujar Diky.
 
Baca: Kasus Ghufron dengan Dewas, 3 Pimpinan KPK Diminta Turun Tangan

Ghufron sejatinya cuma butuh mendengarkan sidang etik jika mau membuktikan dirinya tidak bersalah. Sikapnya melakukan banyak gugatan dinilai cuma membuat kegaduhan.
 
“Tindakan Ghufron mulai dari menggugat TUN, judicial review Perdewas sampai melaporkan Dewas ke Bareskrim justru menimbulkan kegaduhan dan menciptakan insinuasi negatif di tengah masyarakat bahwa Ghufron tengah frustasi dan tidak mampu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam pelanggaran etik yang disangkakan kepadanya,” ucap Diky.
 
Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).
 
Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.
 
“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
 
Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
 
“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan