Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Bunuh Diri Sekeluarga, Begini Kata Psikolog Forensik

Media Indonesia.com • 17 Maret 2024 02:14
Jakarta: Satu keluarga yang terdiri ayah, ibu dan dua anak meninggal dunia karena lompat dari ketinggian di sebuah apartemen Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Hingga kini polisi masih mendalami motif di balik aksi bunuh diri itu.
 
Psikolog forensik Reza Indragiri tidak setuju penyebutan bunuh diri disematkan dalam kejadian yang menimpa satu keluarga tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dikatakan jika masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan sedemikian rupa.
 
"Namun, ingat, pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 Maret 2024.

Menurutnya, dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri.
 
Dalam analogi aktivitas seksual pun, kata Reza, dari sudut pandang hukum, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.
 
"Siapa pun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. Anak-anak secara otomatis berstatus korban," jelasnya.
 
Baca juga: Polisi Cek Lagi TKP Kasus Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Jakut

 
Terkait peristiwa di Jakarta Utara itu, Reza menegaskan aksi terjun bebas tersebut mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual. Maka, anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrem tersebut.
 
"Atas dasar itu, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri. Karena mereka dipaksa melompat, maka mereka justru korban pembunuhan," bebernya.
 
Ia pun berharap dalam pendataan polisi dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak. Tetap, peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana.
 
"Yakni terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi," ungkapnya. (MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan