Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (batik). Foto: Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (batik). Foto: Medcom.id/Candra

Laporan PDIP Soal Penyitaan Barang Ditolak Bareskrim, KPK Tegaskan Kewenangannya

Candra Yuri Nuralam • 13 Juni 2024 21:04
Jakarta: Bareskrim Polri menolak laporan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penyitaan barang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merespons itu, Lembaga Antirasuah memberikan penegasan soal kewenangannya dalam undang-undang.
 
“Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan n melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana n peraturan perundang undangan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Johanis menjelaskan penyitaan bukti elektronik dibolehkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016. KPK juga menegaskan berhak melakukan penyadapan maupun penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

“Penyadapan yang ditur dlm UU Tipikor n UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP (handphone),” ucap Johanis.
 
Baca juga: Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan PDIP ke Bareskrim

KPK juga menegaskan penyitaan barang Hasto tidak memiliki maksud lain selain kepentingan penyelesaian kasus. Ponsel dan tas yang diambil juga diyakini berkaitan dengan kasus Harun.
 
“Diharapkan akan membuat terang tipikor yang terjadi dan hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dlm KUHAP,” ucap Johanis.
 
PDIP sejatinya mau melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri. Namun, aduan itu ditolak dan Korps Bhayangkara menyarankan pengajuan praperadilan.
 
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
 
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
 
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.
 
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
 
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan