medcom.id, Jakarta: Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Guntur. Namun, ia justru memamerkan senyum saat digiring petugas KPK.
Adriansyah keluar gedung lembaga antikorupsi usai menjalani pemeriksaan pukul 00.30 WIB, Sabtu (11/4/2015). Begitu keluar kantor yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dia sudah dihadang puluhan wartawan.
Bertubing-tubi pertanyaan diberondong ke arah Adriansyah. Namun, dia tak menggubris sedikitpun. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu hanya tersenyum lebar. Dia tampak sibuk meladeni juru kamera dan video yang merekam tingkahnya.
Dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye yang sudah melekat di badan, ia bergegas masuk mobil tahanan. Senyum pun masih menghiasi wajahnya saat sudah berada di dalam mobil.
Hal berbeda justru ditunjukan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) seperti Adriansyah. Dia memilih menutupi wajahnya dengan kantung plastik putih. Andrew buru-buru masuk mobil tahanan menghindari sorot kamera wartawan.
Adriansyah dan Andrew, seperti diketahui, terjerat dengan OTT KPK pada Kamis 9 April dini hari. Adriansyah dan seorang polisi bernama Agung Krisdianto ditangkap di sebuah Hotel di Sanur, Bali. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang dalam pecahan mata uang Rupiah dan Dollar Singapura yang totalnya sekitar Rp500 juta. Sementara, Andrew di Jakarta.
Ketiganya kemudian dilarikan ke Kantor KPK. Mereka menjalani pemeriksaan maraton selama 1x24 jam. Oleh KPK, Agung dilepaskan lataran penyidik menilai dia hanya berperan sebagai pengantar uang untuk Adriansyah dari Andrew.
Nasib berbeda dialami Adriansyah dan Adrew. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Adriansyah diduga sebagai penerima suap sedangkan Andrew ditengarai sebagai pemberi suap.
Adriansyah diduga melanggar pasa 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Andrew dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto pasal 20/2001 Juncto pasal 64 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Guntur. Namun, ia justru memamerkan senyum saat digiring petugas KPK.
Adriansyah keluar gedung lembaga antikorupsi usai menjalani pemeriksaan pukul 00.30 WIB, Sabtu (11/4/2015). Begitu keluar kantor yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dia sudah dihadang puluhan wartawan.
Bertubing-tubi pertanyaan diberondong ke arah Adriansyah. Namun, dia tak menggubris sedikitpun. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu hanya tersenyum lebar. Dia tampak sibuk meladeni juru kamera dan video yang merekam tingkahnya.
Dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye yang sudah melekat di badan, ia bergegas masuk mobil tahanan. Senyum pun masih menghiasi wajahnya saat sudah berada di dalam mobil.
Hal berbeda justru ditunjukan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) seperti Adriansyah. Dia memilih menutupi wajahnya dengan kantung plastik putih. Andrew buru-buru masuk mobil tahanan menghindari sorot kamera wartawan.
Adriansyah dan Andrew, seperti diketahui, terjerat dengan OTT KPK pada Kamis 9 April dini hari. Adriansyah dan seorang polisi bernama Agung Krisdianto ditangkap di sebuah Hotel di Sanur, Bali. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang dalam pecahan mata uang Rupiah dan Dollar Singapura yang totalnya sekitar Rp500 juta. Sementara, Andrew di Jakarta.
Ketiganya kemudian dilarikan ke Kantor KPK. Mereka menjalani pemeriksaan maraton selama 1x24 jam. Oleh KPK, Agung dilepaskan lataran penyidik menilai dia hanya berperan sebagai pengantar uang untuk Adriansyah dari Andrew.
Nasib berbeda dialami Adriansyah dan Adrew. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Adriansyah diduga sebagai penerima suap sedangkan Andrew ditengarai sebagai pemberi suap.
Adriansyah diduga melanggar pasa 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Andrew dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto pasal 20/2001 Juncto pasal 64 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)