medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mengusut surat pembebasan Aiptu Labora Sitorus yang dikeluarkan Lapas Sorong, Papua Barat. Surat itu dinilai janggal karena Mahkamah Agung telah menyatakan bersalah.
"Ini sangat janggal, dasar hukumnya apa ketika seorang Kalapas Sorong memberikan surat pembebasan kepada seseorang yang sudah ditahan. Dasar hukumnya apa?," kata Kepala Biro Humas Kemenkum HAM, Fitriadi Agung Prabowo, di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Dia mengungkapkan, kepolisian dan Lembaga Permasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan tahanan. Karena kewenangan itu ada di pengadilan. “Pengadilan memutuskan hukuman 15 tahun penjara. Kejanggalannya disitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada 13 September 2014 memutuskan hukuman penjara Rp 15 tahun dan denda Rp 5 miliar kepada Aiptu Labora Sitorus. Putusan kasasi ini memberat vonis PN Sorong pada 2013 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Aiptu Labora juga diketahui memliki rekening gendut mencapai Rp 1,5 triliun yang diduga berasal dari penimbunan minyak di Papua Barat dan aktivitas pembalakan hutan.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mengusut surat pembebasan Aiptu Labora Sitorus yang dikeluarkan Lapas Sorong, Papua Barat. Surat itu dinilai janggal karena Mahkamah Agung telah menyatakan bersalah.
"Ini sangat janggal, dasar hukumnya apa ketika seorang Kalapas Sorong memberikan surat pembebasan kepada seseorang yang sudah ditahan. Dasar hukumnya apa?," kata Kepala Biro Humas Kemenkum HAM, Fitriadi Agung Prabowo, di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Dia mengungkapkan, kepolisian dan Lembaga Permasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan tahanan. Karena kewenangan itu ada di pengadilan. “Pengadilan memutuskan hukuman 15 tahun penjara. Kejanggalannya disitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada 13 September 2014 memutuskan hukuman penjara Rp 15 tahun dan denda Rp 5 miliar kepada Aiptu Labora Sitorus. Putusan kasasi ini memberat vonis PN Sorong pada 2013 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Aiptu Labora juga diketahui memliki rekening gendut mencapai Rp 1,5 triliun yang diduga berasal dari penimbunan minyak di Papua Barat dan aktivitas pembalakan hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)