medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK tersebut, Gulat pun menangis di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Gulat terlihat menyeka air matanya. Sembari menahan tangis, ia mengatakan kepada majelis hakim untuk menggunakan haknya mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Kami akan mempergunakan hak kami melakukan pembelaan," kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau tersebut.
Selain itu, Gulat melalui kuasa hukumnya Jimmy Stephanus Mboi mengajukan izin untuk berobat ke rumah sakit karena ada masalah kesehatan. Namun, jaksa menyarankan agar Gulat berobat ke Klinik yang ada di Rutan KPK saja.
Gulat dituntut hukuman penjara 4,5 tahun karena dinilai terbukti menyuap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun sebesar USD166,100. Gulat telah memberikan uang suap kepada Annas agar memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Gulat dan kawannya memiliki dua area perkebunan yakni kebun seluas 1.188 di Kabupaten Kuantan Singigi dan kebun seluas 1.214 hektar di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK tersebut, Gulat pun menangis di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Gulat terlihat menyeka air matanya. Sembari menahan tangis, ia mengatakan kepada majelis hakim untuk menggunakan haknya mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Kami akan mempergunakan hak kami melakukan pembelaan," kata Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau tersebut.
Selain itu, Gulat melalui kuasa hukumnya Jimmy Stephanus Mboi mengajukan izin untuk berobat ke rumah sakit karena ada masalah kesehatan. Namun, jaksa menyarankan agar Gulat berobat ke Klinik yang ada di Rutan KPK saja.
Gulat dituntut hukuman penjara 4,5 tahun karena dinilai terbukti menyuap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun sebesar USD166,100. Gulat telah memberikan uang suap kepada Annas agar memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Gulat dan kawannya memiliki dua area perkebunan yakni kebun seluas 1.188 di Kabupaten Kuantan Singigi dan kebun seluas 1.214 hektar di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)