Metrotvnewa.com, Jakarta: Kepala Kadiv Pembinaan dan Hukum Polri Irjen Moechgiarto mengatakan Polri sudah menerima putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Setelah mempelajari putusan itu, Polri menyimpulkan satus tersangka BG resmi tak sah.
“Tidak sah demi hukum. Penetapan status tersangka tidak sah. Surat perintah penyidikan juga tidak sah. Lalu Penyidikan yang dilakukan, pun tidak sah,” jelas Moechgiarto kepada Media Indonesia, Jumat (27/2/2015).
Moechgiarto menjelaskan dinyatakan tidak sah lantaran KPK saat sidang praperadilan yang berlangsung selama sepekan itu tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang memberatkan Budi.
Kemudian, karena putusan sidang praperadilan menyatakan segalanya tidak sah, maka penanganan kasus diserahkan kepada pihak yang berwenang, yakni Polri atau Kejaksaan Agung. Tapi, Moechgiarto mengatakan kasus Budi sudah pernah ditangani oleh Polri pada 2010 dan dinyatakan selesai.
Penanganan kasus dilakukan oleh Polri karena menerima laporan hasil analisis mengenai transaksi Budi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Nah, sudah diperiksa dan dinyatakan clear. Kenapa diobok-obok lagi sekarang?” kata Moechgiarto lagi.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan siap jika memang diharuskan untuk menangani kasus Budi Gunawan. Dipastikan bakal ada tim khusus yang dibuat untuk menangani kasus tersebut seperti halnya ketika memproses perkara pimpinan KPK. “Nanti terserah dari KPK, saya sih tunggu saja,” kata Budi.
Menurutnya, kasus Budi Gunawan kalau memang dilimpahkan ke Bareskrim akan tetap dibuatkan gelar perkara dengan alasan bisa saja ditemukan novum (bukti baru) walaupun materi perkaranya sama dengan yang ditangani pada 2010.
Metrotvnewa.com, Jakarta: Kepala Kadiv Pembinaan dan Hukum Polri Irjen Moechgiarto mengatakan Polri sudah menerima putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Setelah mempelajari putusan itu, Polri menyimpulkan satus tersangka BG resmi tak sah.
“Tidak sah demi hukum. Penetapan status tersangka tidak sah. Surat perintah penyidikan juga tidak sah. Lalu Penyidikan yang dilakukan, pun tidak sah,” jelas Moechgiarto kepada
Media Indonesia, Jumat (27/2/2015).
Moechgiarto menjelaskan dinyatakan tidak sah lantaran KPK saat sidang praperadilan yang berlangsung selama sepekan itu tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang memberatkan Budi.
Kemudian, karena putusan sidang praperadilan menyatakan segalanya tidak sah, maka penanganan kasus diserahkan kepada pihak yang berwenang, yakni Polri atau Kejaksaan Agung. Tapi, Moechgiarto mengatakan kasus Budi sudah pernah ditangani oleh Polri pada 2010 dan dinyatakan selesai.
Penanganan kasus dilakukan oleh Polri karena menerima laporan hasil analisis mengenai transaksi Budi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Nah, sudah diperiksa dan dinyatakan
clear. Kenapa diobok-obok lagi sekarang?” kata Moechgiarto lagi.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan siap jika memang diharuskan untuk menangani kasus Budi Gunawan. Dipastikan bakal ada tim khusus yang dibuat untuk menangani kasus tersebut seperti halnya ketika memproses perkara pimpinan KPK. “Nanti terserah dari KPK, saya sih tunggu saja,” kata Budi.
Menurutnya, kasus Budi Gunawan kalau memang dilimpahkan ke Bareskrim akan tetap dibuatkan gelar perkara dengan alasan bisa saja ditemukan novum (bukti baru) walaupun materi perkaranya sama dengan yang ditangani pada 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)