Aziz Syamsuddin--MI/Sumaryanto
Aziz Syamsuddin--MI/Sumaryanto

Ketua Komisi III: Semua Pihak Harus Hormati Putusan Pengadilan

Githa Farahdina • 16 Februari 2015 15:57
medcom.id, Jakarta: Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada praperadilan Komjen Budi Gunawan menuai kontroversi. Sarpin memutuskan status tersangka yang kini disemat Komjen Budi tidak sah.
 
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta semua pihak, termasuk semua lembaga negara yang terkait agar menghormati putusan pengadilan. Lembaga-lembaga terkait juga harus memahami dan mematuhi isi putusan.
 
"Semua lembaga untuk bisa memahami, mematuhi isi dari putusan baik dalam pertimbangan petitum maupun amar putusan untuk bisa mematuhi dan menghormati putusan itu," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Apapun kelanjutannya, kata Aziz, diserahkan seutuhnya kepada Presiden Joko Widodo. Presiden lah nantinya yang berhak menentukan keputusan akhir apakah Budi dilantik sebagai Kapolri atau tidak.
 
"Tapi yang perlu kami garis bawahi, bahwa proses pelantikan Budi Gunawan itu adalah proses hukum yang proses hukumnya sudah kami jalani di dalam Komisi III yang merupakan komisi hukum," tambahnya.
 
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan