Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah). Foto: MI/Gino F Hadi.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah). Foto: MI/Gino F Hadi.

Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Budi Waseso

Hardiat Dani Satria • 17 Februari 2015 20:03
medcom.id, Jakarta: Polda Gorontalo hari ini menetapkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, sebagai tersangka. Rusli diduga melakukan pencemaran nama baik Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso. Pencemaran nama baik terjadi ketika Budi Waseso masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.
 
"Siapapun itu orangnya, biasa saja. Kasus ini kami sesuaikan dengan alat bukti yang ada," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
 
Budi mengaku, proses hukum yang dilakukan terhadap Rusli sudah sesuai prosedur. Tidak ada hal khusus dalam penanganan kasus tersebut.

Budi mengakui kasus yang menjerat Budi sudah lama. Penetapan sekarang karena penyidik mengantongi alat bukti lengkap. Budi Waseso menjadi Kapolda Gorontalo tahun 2012.
 
Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baik itu ke Polda Gorontalo tahun 2013. Budi menempuh itu setelah mengetahui Rusli melaporkan kinerjanya kepada Kapolri. Saat itu Rusli melaporkan mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo.
 
Rusli juga membeberkan ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.
 
Atas perbuatannya itu, Rusli dijerat Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan