medcom.id, Jakarta: Mabes Polri siap melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi Aiptu Labora Sitorus kembali ke Lapas Sorong, Papua Barat. Eksekusi paksa dilakukan jika nantinya Aiptu Labora tidak bisa kooperatif menyerahkan diri kembali ke tahanan.
"Jadi, kalau persuasif tidak bisa, kemudian harus upaya paksa. Kita siap," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Rikwanto menjelaskan, eksekusi Aiptu Labora merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Sementara Polri, dalam hal ini menurut Rikwanto hanya dimintai bantuan terkait pengamanan saat pelaksanaan eksekusi nanti.
"Kita siap untuk membantu Jaksa, supaya Labora bisa menjalankan hukumannya sesuai keputusan MA yang ada," lanjut Rikwanto.
Namun, seperti diketahui, Aiptu Labora batal dieksekusi besok dan ditunda hingga satu sampai dua minggu mendatang. Penundaan dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberi kesempatan pada Aiptu Labora bertemu dengan Komnas HAM. Sebelumnya, Aiptu Labora ingin menyampaikan keluhannya kepada Komnas HAM sebelum menyerahkan diri ke Lapas Sorong.
Sementara itu, Polda Papua Barat menyiapkan 800 personel untuk mengawal proses eksekusi. Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan tim terdiri dari Polres Sorong Kota, Polres Kabupaten Sorong, dan TNI.
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri siap melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi Aiptu Labora Sitorus kembali ke Lapas Sorong, Papua Barat. Eksekusi paksa dilakukan jika nantinya Aiptu Labora tidak bisa kooperatif menyerahkan diri kembali ke tahanan.
"Jadi, kalau persuasif tidak bisa, kemudian harus upaya paksa. Kita siap," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Rikwanto menjelaskan, eksekusi Aiptu Labora merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Sementara Polri, dalam hal ini menurut Rikwanto hanya dimintai bantuan terkait pengamanan saat pelaksanaan eksekusi nanti.
"Kita siap untuk membantu Jaksa, supaya Labora bisa menjalankan hukumannya sesuai keputusan MA yang ada," lanjut Rikwanto.
Namun, seperti diketahui, Aiptu Labora batal dieksekusi besok dan ditunda hingga satu sampai dua minggu mendatang. Penundaan dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberi kesempatan pada Aiptu Labora bertemu dengan Komnas HAM. Sebelumnya, Aiptu Labora ingin menyampaikan keluhannya kepada Komnas HAM sebelum menyerahkan diri ke Lapas Sorong.
Sementara itu, Polda Papua Barat menyiapkan 800 personel untuk mengawal proses eksekusi. Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan tim terdiri dari Polres Sorong Kota, Polres Kabupaten Sorong, dan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)