Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko--Antara/Reno Esnir
Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko--Antara/Reno Esnir

Tak Dijadwalkan Diperiksa, Antonio dan Rauf Datangi KPK

Hardiat Dani Satria • 05 Januari 2015 11:07
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Antonio Bambang Djatmiko dan Abdul Rauf menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Padahal, tidak ada jadwal pemeriksaan untuk keduanya.
 
KPK, hari ini, hanya menjadwalkan pemeriksaan Abdul Hakim sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
 
"Abdul Hakim diperiksa untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Senin (5/1/2015).

Antonio dan Abdul Rauf menyambangi gedung KPK pada pukul 09:40 WIB. Belum diketahui maksud dan tujuan dua orang ini menyambangi KPK. Mereka berdua datang mengenakan rompi tahanan. Baik Antonio maupun Rauf memilih untuk langsung masuk ke lobi Gedung KPK tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan selepas turun dari mobil tahanan.
 
Antonio merupakan salah satu Direktur PT Media Karya Sentosa. Dia terseret dalam kasus korupsi setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron pada Selasa (2/12/2014) lalu. Fuad Amin ditangkap dalam kasus dugaan suap suplai gas dari Antonio Bambang Djatmiko.
 
Antonio lah yang diduga menyuap Fuad. Uang suap diserahkan ke Fuad melalui Abdul Rauf. Dari tangan Rauf, KPK menyita duit senilai Rp700 juta. Kasus ini turut menyeret oknum TNI AL Koptu Darmono sebagai pengantar uang Antonio ke Rauf.
 
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Koptu Darmono diserahkan ke Peradilan Militer.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan