medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti laporan Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) terkait dugaan persekongkolan tender di Jakarta International Container Terminal (JICT).
Direktur Persidangan KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang laporan dan dokumen yang diserahkan FSPBB.
"Karena masih tahap pelaporan, kami akan lakukan verifikasi. Maksimal 10 hari akan kita panggil lagi pelapor untuk klarifikasi laporan," kata Junaidi di KPPU, Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Setelah melakukan verifikasi dan memanggil pelapor, KPPU akan memanggil sejumlah pihak terlapor. Terlapor diberikan kesempatan untuk menjelaskan inti persoalan yang ditujukan kepada mereka.
"Terlapor yang diberikan hak untuk memberikan penjelasan secara utuh. Tapi perlu diingat, begitu kita mendapatkan informasi, pihak terlapor bisa bertambah dan berkurang atas dasar pertimbangan komisi," ujarnya.
Sebelumnya, FSPBB melaporkan Direksi PT Pelindo II, Menteri BUMN yang bertindak sebagai pemegang saham, PT HPH sebagai peserta tender, dan Menteri Perhubungan yang diketahui memiliki kuasa untuk memberikan konsesi terhadap suatu perusahaan ke KPPU.
Ke empat intitusi itu diduga melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender sepihak perusahan luar negeri Hutchison Port Holding (HPH) dalam mengoperasikan JICT.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti laporan Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) terkait dugaan persekongkolan tender di Jakarta International Container Terminal (JICT).
Direktur Persidangan KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang laporan dan dokumen yang diserahkan FSPBB.
"Karena masih tahap pelaporan, kami akan lakukan verifikasi. Maksimal 10 hari akan kita panggil lagi pelapor untuk klarifikasi laporan," kata Junaidi di KPPU, Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Setelah melakukan verifikasi dan memanggil pelapor, KPPU akan memanggil sejumlah pihak terlapor. Terlapor diberikan kesempatan untuk menjelaskan inti persoalan yang ditujukan kepada mereka.
"Terlapor yang diberikan hak untuk memberikan penjelasan secara utuh. Tapi perlu diingat, begitu kita mendapatkan informasi, pihak terlapor bisa bertambah dan berkurang atas dasar pertimbangan komisi," ujarnya.
Sebelumnya, FSPBB melaporkan Direksi PT Pelindo II, Menteri BUMN yang bertindak sebagai pemegang saham, PT HPH sebagai peserta tender, dan Menteri Perhubungan yang diketahui memiliki kuasa untuk memberikan konsesi terhadap suatu perusahaan ke KPPU.
Ke empat intitusi itu diduga melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender sepihak perusahan luar negeri Hutchison Port Holding (HPH) dalam mengoperasikan JICT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)