medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sangat memperhatikan mitra kerjanya di DPR. Saat Sutan Bhatoegana berkunjung ke kantornya, Jero menyiapkan uang saku Rp50 juta untuk dibawa pulang Ketua Komisi VII itu.
Hubungan erat itu terjadi saat keduanya masih menjabat. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pada awal 2013 Jero memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno ke ruangannya. Jero memberitahu bahwa Sutan akan datang ke kantornya.
"Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan perhatian berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," kata JPU pada KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/4/2015).
Waryono lantas menghubungi anak buahnya Didi Dwi Sutrisno untuk menyiapkan uang Rp50 juta. Setelah berbincang-bincang sejenak, Sutan pamit pulang.
"Didi segera menyampaikan paper bag yang berisi uang sejumlah Rp50 juta kepada Waryono Karno sesuai permintaan Jero Wacik untuk diberikan kepada terdakwa (Sutan)," pungkas Jaksa.
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sangat memperhatikan mitra kerjanya di DPR. Saat Sutan Bhatoegana berkunjung ke kantornya, Jero menyiapkan uang saku Rp50 juta untuk dibawa pulang Ketua Komisi VII itu.
Hubungan erat itu terjadi saat keduanya masih menjabat. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pada awal 2013 Jero memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno ke ruangannya. Jero memberitahu bahwa Sutan akan datang ke kantornya.
"Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan perhatian berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," kata JPU pada KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/4/2015).
Waryono lantas menghubungi anak buahnya Didi Dwi Sutrisno untuk menyiapkan uang Rp50 juta. Setelah berbincang-bincang sejenak, Sutan pamit pulang.
"Didi segera menyampaikan paper bag yang berisi uang sejumlah Rp50 juta kepada Waryono Karno sesuai permintaan Jero Wacik untuk diberikan kepada terdakwa (Sutan)," pungkas Jaksa.
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)