medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Asfari Afandhi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa terkait penyelewengan anggaran di Kemenbudpar pada 2008-2011.
"Dia menjadi saksi untuk tersangka Jero Wacik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2015).
Asfari diduga mengetahui ihwal penyelewengan anggaran yang dilakukan Jero. Selama tiga tahun menjabat, Jero diduga menyelewengkan anggaran hingga membuat kerugian sebesar Rp7 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah anggaran yang kemudian disunat dan dialirkan ke dana operasional menteri. Langkah tersebut diduga buat menutupi kebutuhan personal Jero.
Jero disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Asfari Afandhi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa terkait penyelewengan anggaran di Kemenbudpar pada 2008-2011.
"Dia menjadi saksi untuk tersangka Jero Wacik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2015).
Asfari diduga mengetahui ihwal penyelewengan anggaran yang dilakukan Jero. Selama tiga tahun menjabat, Jero diduga menyelewengkan anggaran hingga membuat kerugian sebesar Rp7 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah anggaran yang kemudian disunat dan dialirkan ke dana operasional menteri. Langkah tersebut diduga buat menutupi kebutuhan personal Jero.
Jero disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)