medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo menduga kasus yang melibatkan kliennya sarat dengan kriminalisasi. Pasalnya, menurut Heru, laporan kasus dugaan korupsi payment gateway di lingkungan Kemenkumham baru dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 24 Februari lalu. Ia merasa proses penyidikan berjalan terlalu cepat.
Sejumlah saksi bahkan sudah melalui pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dugaan kriminalisasi pun menguat mengingat Denny kembali menjadi bagian keluarga besar KPK.
"Kalau dari prosesnya yang begitu cepat, laporan itu (dibuat) tanggal 24 Februari dan sprindiknya di tanggal yang sama. Beberapa hari kemudian sudah pemanggilan Prof Denny sebagai saksi. Sebelum laporan itu ada pemeriksaan beberapa saksi di Kemenkumham. Silahkan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau kriminalisasi," ujar Heru Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Menurutnya, kriminalisasi yang dilakukan penyidik Bareskrim sangat terlihat. Mulai dari laporan masuk, penerbitan surat perintah penyidikan hingga pemanggilan saksi-saksi.
Namun pada kenyataannya, Heru menjelaskan, tidak ada unsur-unsur pidana yang bisa menjerat Denny dengan melihat tidak adanya gratifikasi, aliran dana maupun kerugian negara.
"Justru kami bingung. Laporannya tanggal 10 Februari, tapi dalam surat panggilan 24 Februari, kami bingung. Tapi pada prinsipnya, soal payment gateway, akan diklarifikasi langsung oleh Prof Denny," katanya.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo menduga kasus yang melibatkan kliennya sarat dengan kriminalisasi. Pasalnya, menurut Heru, laporan kasus dugaan korupsi
payment gateway di lingkungan Kemenkumham baru dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 24 Februari lalu. Ia merasa proses penyidikan berjalan terlalu cepat.
Sejumlah saksi bahkan sudah melalui pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dugaan kriminalisasi pun menguat mengingat Denny kembali menjadi bagian keluarga besar KPK.
"Kalau dari prosesnya yang begitu cepat, laporan itu (dibuat) tanggal 24 Februari dan sprindiknya di tanggal yang sama. Beberapa hari kemudian sudah pemanggilan Prof Denny sebagai saksi. Sebelum laporan itu ada pemeriksaan beberapa saksi di Kemenkumham. Silahkan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau kriminalisasi," ujar Heru Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Menurutnya, kriminalisasi yang dilakukan penyidik Bareskrim sangat terlihat. Mulai dari laporan masuk, penerbitan surat perintah penyidikan hingga pemanggilan saksi-saksi.
Namun pada kenyataannya, Heru menjelaskan, tidak ada unsur-unsur pidana yang bisa menjerat Denny dengan melihat tidak adanya gratifikasi, aliran dana maupun kerugian negara.
"Justru kami bingung. Laporannya tanggal 10 Februari, tapi dalam surat panggilan 24 Februari, kami bingung. Tapi pada prinsipnya, soal
payment gateway, akan diklarifikasi langsung oleh Prof Denny," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)