medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara maraton memeriksa saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam waktu bongkar muat (dwelling time) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun hingga kini, belum ada tambahan tersangka meski penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 saksi.
"Tersangka masih lima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Iqbal menuturkan, pihaknya bekerja dengan cepat dan tepat. Namun, kata dia, penyidik harus bekerja hati-hati dalam memeriksa semua keterangan yang dari tersangka.
"Pengungkapan kasus itu tidak hanya cepat, tapi juga tepat. Kita harus menganalisis disesuaikan dengan keterangan tersangka, juga disesuaikan dengan alat bukti dokumen serta petunjuk yang ada," tegasnya.
Terkait dengan jumlah saksi yang diperiksa, Iqbal menyebut, sudah 25 saksi diperiksa. Meski begitu, Iqbal tak mengungkap identitas mereka.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri non-aktif Partogi Pangaribuan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam dwelling time. Selain Partogi, ada Lucia Maryati, salah satu direktur di PT Garindo; Imam Aryanta, Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu; Musyafa, tenaga honorer di Kemendag; dan Mingkeng, importir PT Abadi Raya.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara maraton memeriksa saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam waktu bongkar muat (
dwelling time) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun hingga kini, belum ada tambahan tersangka meski penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 saksi.
"Tersangka masih lima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Iqbal menuturkan, pihaknya bekerja dengan cepat dan tepat. Namun, kata dia, penyidik harus bekerja hati-hati dalam memeriksa semua keterangan yang dari tersangka.
"Pengungkapan kasus itu tidak hanya cepat, tapi juga tepat. Kita harus menganalisis disesuaikan dengan keterangan tersangka, juga disesuaikan dengan alat bukti dokumen serta petunjuk yang ada," tegasnya.
Terkait dengan jumlah saksi yang diperiksa, Iqbal menyebut, sudah 25 saksi diperiksa. Meski begitu, Iqbal tak mengungkap identitas mereka.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri non-aktif Partogi Pangaribuan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam
dwelling time. Selain Partogi, ada Lucia Maryati, salah satu direktur di PT Garindo; Imam Aryanta, Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu; Musyafa, tenaga honorer di Kemendag; dan Mingkeng, importir PT Abadi Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)