medcom.id, Jakarta: Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, resmi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga menerima suap dalam penanganan suatu perkara di pengadilannya.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara), disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan PTUN," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Hakim yang tertangkap KPK adalah Hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Amir Fauzi (AF), dan Dermawan Ginting (DG). Ketiganya diangkut dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis 9 Juli, kemarin.
KPK juga mengamankan pengacara M Yagari Bhastara Guntur (MYB) dari law firm ternama di Jakarta serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SF). Keduanya juga resmi menjadi tersangka di KPK.
Saat mengamankan kelimanya, penyidik KPK turut menyita USD15 ribu dan 5.000 dolar Singapura. Uang itu ditemukan Ruangan Ketua PTUN Medan.
Johan menerangkan, ketiga hakim dan panitera ini diduga menerima suap dari Yagari alias Gerry. Pengacara ini diketahui sedang menangani perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
Ahmad Fuad Lubis sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN. Perkara ini dipegang oleh Ketua PTNU Tripeni dan dua rekannya.
"PTUN dilakukan atas terbitnya sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait kewenangan dugaan tindak pidana bansos di Sumut," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan, MYB diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
TIP, AF, dan DG diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Sementara, SY disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Barang bukti suap (Metrotvnews.com/Yogi)
medcom.id, Jakarta: Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, resmi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga menerima suap dalam penanganan suatu perkara di pengadilannya.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara), disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan PTUN," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Hakim yang tertangkap KPK adalah Hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Amir Fauzi (AF), dan Dermawan Ginting (DG). Ketiganya diangkut dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis 9 Juli, kemarin.
KPK juga mengamankan pengacara M Yagari Bhastara Guntur (MYB) dari law firm ternama di Jakarta serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SF). Keduanya juga resmi menjadi tersangka di KPK.
Saat mengamankan kelimanya, penyidik KPK turut menyita USD15 ribu dan 5.000 dolar Singapura. Uang itu ditemukan Ruangan Ketua PTUN Medan.
Johan menerangkan, ketiga hakim dan panitera ini diduga menerima suap dari Yagari alias Gerry. Pengacara ini diketahui sedang menangani perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
Ahmad Fuad Lubis sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN. Perkara ini dipegang oleh Ketua PTNU Tripeni dan dua rekannya.
"PTUN dilakukan atas terbitnya sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait kewenangan dugaan tindak pidana bansos di Sumut," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan, MYB diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
TIP, AF, dan DG diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Sementara, SY disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Barang bukti suap (Metrotvnews.com/Yogi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)