Firman Wijaya, ahli meringankan untuk Ricky Rizal. Metro TV
Firman Wijaya, ahli meringankan untuk Ricky Rizal. Metro TV

Pasal Pembunuhan Berencana Dianggap Terlalu Berat untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

MetroTV • 14 Februari 2023 14:15
Jakarta: Firman Wijaya, ahli meringankan untuk Ricky Rizal, menyebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dianggap terlalu berat untuk menjerat Kuat Maruf. Vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim hari ini, 14 Februari 2023, tidak cocok untuk perangKuat.
 
"Ukurannya itu terlalu besar digunakan untuk seorang Kuat Maruf atau pun Ricky Rizal," kata Firman dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Selasa,14 Februari 2023.
 
Dia menyebut ada pasal lain dalam KUHP yang lebih cocok untuk keduanya. Misalnya, menyangkut kelalaian akibat matinya orang lain atau terkait seseorang yang tidak mencegah atau tidak melaporkan kalau ada tindak pidana.
 

Baca: Divonis Hukuman Berat, Petugas Rutan Diminta Mengawasi Ketat Sambo dan Putri


Firman mengatakan dirinya tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang memakai Pasal 340 KUHP yang digunakan. Hal serupa juga berlaku untuk Ricky Rizal.

"Seharusnya dia dikenakan pasal lain kalau melakukan rekayasa semacam ini karena pasal menyangkut rekayasa itu sendiri, rekayasa peradilan. Termasuk obstruction of justice, di mana di dalamnya menganggu penyidikan, penuntutan mengubah alat bukti, merusak," kata Firman.
 
Ahli tersebut juga mengatakan bahwa KUHP Pasal 340 dan 338 memiliki ancamannya maksimal yakni delik ancaman tertinggi hingga potensi ancaman hukuman mati. (Natania Rizky)
 
Sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dihelat hari ini secara terbuka. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan