Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tawarkan Pengusutan Suap di Basarnas Secara Koneksitas, Begini Respons TNI

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2023 18:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu kepada Mabes TNI mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) secara koneksitas. Pendalaman gabungan itu diyakini bisa memaksimalkan penindakan.
 
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai anggota TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Johanis menyebut permintaan itu sekadar tawaran. Keputusan akhirnya terserah pihak Mabes TNI.

"Tetapi bisa juga ditangani sendiri (untuk anggota TNI yang terlibat) oleh Puspom TNI," ucap Johanis.
 
Baca juga: OTT Perwira, Panglima TNI Disebut Kecewa

Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyebut pihaknya belum menentukan sikap atas tawaran itu. Saat ini, pengusutan masih terpisah.
 
"Iya, sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri," ujar Agung.
 
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dari KPK. Mabes TNI menyebut punya aturan sendiri untuk menindak pasukannya.
 
Agung menerangkan anggota TNI harus diproses hukum berdasarkan aturan militer. Termasuk, penetapan tersangka jika terlibat dalam kasus pidana.
 
"Kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri, namun pada saat pers konpers ternyata statement itu kelur bahwa Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) maupun Kabasarnas (Henri) ditetapkan sebagai tersangka," ucap Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Lembaga Antirasuah dinilai tidak berhak melakukan proses hukum. Pihaknya keberatan dengan penetapan yang dilakukan KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan