Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Rekening Penerima Pungli Rutan KPK Belum Diblokir

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2023 14:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memblokir rekening penerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Sebab, perkara itu masih di tahap penyelidikan.
 
"Pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
 
Pemblokiran rekening merupakan upaya paksa penegak hukum. Tujuannya, agar uang di dalamnya tidak dipindahkan. Besar potensi duit itu berkaitan dengan perkara yang diusut.

KPK masih melakukan pendalaman dan semua informasi terkait perkara ini diusut. Salah satunya, melalui penggunaan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," ucap Ali.
 
Dewas KPK mengungkap ada pungutan liar di dalam rutan yang dikelola Lembaga Antirasuah. Puluhan pegawai diyakini terlibat.
 
Baca: Penerimaan Pungli Rutan KPK Pakai Banyak Rekening

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
 
Syamsuddin enggan memerinci total pastinya. Masyarakat diminta bersabar dan menyerahkan kepada KPK untuk menyelidiki.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan