Keluarga Brigadir J di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Keluarga Brigadir J di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Keluarga Brigadir J: Dia Pura-pura Bodoh

Fachri Audhia Hafiez • 14 Februari 2023 14:37
Jakarta: Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, merespons vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf. Menurut Samuel, hukuman itu akibat keterangan Kuat Ma'ruf yang berbelit-belit dan pura-pura bodoh.
 
"Memang dari awal kita sudah mengikuti sidang perkara ini terutama Kuat Maruf. Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
 
Menurut Samuel, Kuat Ma'ruf tidak mungkin bodoh sebagai kaki tangan Ferdy Sambo dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J. Kuat Ma'ruf pada perkara ini dianggap ikut berperan sebelum Brigadir J dieksekusi.

"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh, untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," ujar Samuel.
 

Baca: Hakim: Kuat Ma'ruf Menghendaki Kematian Brigadir J


Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyampaikan terima kasih terhadap vonis hakim. Hukuman 15 tahun penjara merupakan vonis yang adil.
 
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini unruk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Rosti.
 
Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman 15 tahun bui kepada Kuat Ma'ruf. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta sopir keluarga Ferdy Sambo itu dihukum selama delapan tahun penjara.
 
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pada salah satu pertimbangannya, majelis hakim menganggap bahwa Kuat Ma'ruf terbukti menghendaki serta mengetahui adanya upaya menghilangkan nyawa Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan itu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"Sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ucap hakim.
 
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
 
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun bui.
 
Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan