Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin pada Jumat, 7 Juli 2023. Dia diminta memberikan informasi soal sumber penghasilan suaminya.
"Dari saksi tersebut,di konfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP (Andhi Pramono)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut sumber penghasilan yang diterima oleh tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu. Sebagian digunakan untuk membeli barang mewah.
"Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah," ucap Ali.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa istri mantan Kepala
Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin pada Jumat, 7 Juli 2023. Dia diminta memberikan informasi soal sumber penghasilan suaminya.
"Dari saksi tersebut,di konfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP (Andhi Pramono)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut sumber penghasilan yang diterima oleh tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu. Sebagian digunakan untuk membeli barang mewah.
"Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah," ucap Ali.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)