Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 11 Mei 2023. Dia bakal diklarifikasi terkait laporan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Insyaallah Kamis besok, 11 Mei 2023," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Firli bakal dipanggil sebagai terlapor dalam aduan itu. Syamsuddin tidak memerinci waktu pasti permintaan klarifikasi tersebut.
Dewas memanggil mantan Komisioner KPK Saut Situmorang. Dia diminta menjelaskan soal laporan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ya untuk klarifikasi saja ya, klarifikasi semuanya, apa dasar-dasarnya kita melaporkan dugaan itu kan," kata Saut di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2023.
Saut mengaku tidak membawa apapun dalam pemanggilan kali ini. Sebab, dia sudah membawa banyak dokumen saat melaporkan dugaan tersebut.
"Kan intinya potensinya itu etik dan pidananya, nanti seperti apa, kita sudah menyebut dalam 40 halaman laporan kita," ucap Saut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri pada Kamis, 11 Mei 2023. Dia bakal diklarifikasi terkait laporan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Insyaallah Kamis besok, 11 Mei 2023," kata anggota Dewas
KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Firli bakal dipanggil sebagai terlapor dalam aduan itu. Syamsuddin tidak memerinci waktu pasti permintaan klarifikasi tersebut.
Dewas memanggil mantan Komisioner KPK Saut Situmorang. Dia diminta menjelaskan soal laporan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ya untuk klarifikasi saja ya, klarifikasi semuanya, apa dasar-dasarnya kita melaporkan dugaan itu kan," kata Saut di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2023.
Saut mengaku tidak membawa apapun dalam pemanggilan kali ini. Sebab, dia sudah membawa banyak dokumen saat melaporkan dugaan tersebut.
"Kan intinya potensinya itu etik dan pidananya, nanti seperti apa, kita sudah menyebut dalam 40 halaman laporan kita," ucap Saut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)